Berawal dari keteledoran tidak menaruh kembali STNK mobil yang baru saja dibayar pajaknya, akhirnya aku harus melewati serangkaian cerita yang akhirnya muncul disini …
Rabu 19 September 2012 waktu menunjukkan pukul 16.50 WIB, meluncur dari rumah menuju kampung sebelah untuk mengambil springbed yang sudah dibayar Ibu’ di toko furniture langganan, pede wae … nggak ada firasat apa-apa blaas! eh…baru 5 menitan jalan, adik ipar yang duduk di sebelah clingak-clinguk trus ngomong “Mas, kok rame banget pinggir jalan’e, onok opo yo..?” belum sempat njawab, malah denger dari orang-orang yang lewat bahwa ada razia motor & mobil di depan kantor polisi, tapi yo… tetep aja mobil melaju karena merasa gak ada masalah dengan mobil.
Benar juga, tampak beberapa petugas berseragam &juga ada yang berbaju preman sibuk banget mengatur lalu-lintas yang tersendat karena ada razia alias operasi yustisi (biasane cuma’ dibilang oprasi). Mobil langsung di-stop oleh salah seorang petugas, sebenarnya kenal karena memang masih 1 kampung tapi karena operasi gabungan dari Polres ya prosedural tetep dijalankan, diawali dengan hormat dilanjut dengan salam & bla…bla…bla, dengan Pe-De SIM A keluar dari persembunyian dompet, lanjut buka gantungan kunci mobil bentuk dompet kecil dibuka … lhoooooo! malah kosong alias STNK gak ada!
Dari sini masalah muncul, akhirnya saya dioper ke petugas lain yang langsung menginterogasi bertanya mengapa STNK tidak ada? sambil pura-pura bongkar dompet utama &tas selempang barulah ingat, beberapa hari lalu baru aja perpanjangan bayar pajak mobil pake biro jasa, STNK yang baru bukannya langsung masuk ke dompet kecil gantungan kunci mobil tapi diserahkan ke Babe yang artinya masih dibawa beliau, entah disimpan di dompet Babe atau mungkin malah disimpan di lemari bersama BPKB, hehehe…
Tanpa ba-bi-bu langsung telfon Babe, laporan bahwa lagi kena razia karena tidak bawa STNK mobil &minta tolong untuk diambilkan STNKnya. Petugas yang mendengar hal tersebut tidak mau kehilangan kesempatan bukannya menunggu, dengan santainya memberikan SIM A ke petugas lain &langsung diproses alias dengan resmi saya di-TILANG! What a Wonderful Day! hazzeeeem…
Kesempatan berhadapan dengan Petugas saya manfaatkan tanya tentang SLIP BIRU, sempat terlihat mimik muka kaget dari petugas (ada 2 petugas muda yang mengurus surat tilang di meja & ada 2 petugas lain yang berdiri memantau situasi di dekat meja). Dengan nada sedikit lunak saya mulai menyampaikan kepada para petugas “Pak, jika saya mengakui bahwa saya bersalah telah melanggar dan meminta Slip Biru untuk saya bayar dendanya langsung ke Bank selanjutnya tanda bukti pembayaran denda tersebut untuk mengambil SIM A saya yang ditahan, bagaimana…?” tapi ternyata jawaban yang saya dapatkan malah tidak mengenakkan banget, dengan nada tinggi (agak berteriak, sampai beberapa orang yang berada di sekitar lokasi meja menoleh sambil heran) “Tidak Bisa!!! Polres Batang tidak punya MoU dengan Bank BRI jadi Anda tidak bisa mendapatkan Slip Biru!!!”
sampai sekarang masih menjadi tandatanya saya &masih belum mendapat jawabannya, Apakah benar bahwa Slip Biru hanya berlaku di Wilayah Kepolisian tertentu saja yang sudah punya MoU dengan Bank Pemerintah untuk pembayaran denda dengan Slip Biru, ataukah hanya pembodohan kepada masyarakat saya bahwa orang yang terkena tilang harus selalu mendapatkan Slip Merah jika tidak mau damai
Sempat ditawari apakah mau titip sidang saja daripada ribet, tapi karena ingin membuktikan sendiri bagaimana akhirnya nanti maka saya tandatangan Slip Merah tanda bukti tilang & SIM A saya ditahan, tertulis bahwa sidang pada tanggal 04 Oktober 2012 di Pengadilan Negeri Batang jam 09:00 WIB, dengan langkah GAGAH tanpa senyum saya lanjut meluncur ke tujuan semula yaitu mengambil springbed di toko furniture. Tentunya setelah telfon lagi ke Babe untuk nggak jadi nganter STNK karena sudah terlanjur ditilang.
waktu pun berlalu sampai akhirnya tanggal sidang tiba, hehehe…
Kamis pagi 04 Oktober 2012 jam 08:32 WIB meluncur menuju Pengadilan Negeri Batang bersepeda motor dengan agenda sidang. Sampai di lokasi ternyata sudah ada beberapa orang yang senasib urusan sidang tilang, nyicil ayem … koncone okeh ternyata! Sesuai dengan informasi yang saya kumpulkan dari temen-temen yang sudah pernah sidang, bahwa setelah parkir langsung aja ke bagian gedung samping belakang tempat papan pengumuman daftar nama-nama sidang tilang, wuaaaaaaaaaaaa…ternyata banyak banget! (total ada sekitar 20 halaman) nama saya tercatat di Halaman I alias halaman paling depan. Belum sempat beranjak dari depan papan pengumuman malah menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri bahwa petugas pengadilan berseragam menawari orang-orang di sebelah saya (tentunya milih-milih orang karena hanya orang yang terlihat lugu dan agak ndeso yang ditawari, terbukti saya tidak ditawari ( artinya saya tidak lugu & tidak ndeso…wakakakaka! ) untuk tidak usah ikut sidang tapi titip ke petugas dengan fee nego antara 25-50 ribu ditambah uang denda tilang. Sempat ada niat mau njepret tapi kok situasi dan kondisi kurang mendukung, akhirnya lanjut langsung ke ruang sidang. Lagi-lagi di depan pintu masuk ruang sidang saya “dihadang” petugas piket dan ditanyai macam-macam padahal sudah jelas-jelas saya membawa surat tilang yang saya tunjukkan langsung ke beliau-nya. Saya tidak peduli dengan segala hal yang dia sampaikan, dengan halus tapi pede saya cuma bilang bahwa saya sedang buru-buru mau sidang &ada banyak urusan.
Ternyata oh ternyata, ruang sidang tidak seseram yang saya bayangkan sebelumnya, tampak kursi-kursi pengunjung kosong, hanya ada 3 orang di meja sidang yaitu hakim ketua (Ibu Muda) yang didampingi seorang bapak serta ada 1 lagi bapak di meja lain yang mengurusi pembayaran &penyerahan barang bukti. Saya menunggu giliran sekitar 5 menit (antrian cuma 3 orang yang berbarengan dengan saya), langsung duduk di kursi terdakwa WOW…!!! ditanya oleh Ibu Hakim : nama & masuk di daftar halaman berapa pada papan pengumuman, tidak ada dialog lanjutan seperti pada sidang-sidang yang kita lihat di televisi, diakhiri dengan vonis dari Ibu Hakim bahwa saya harus membayar denda Rp35.000,00 Sumpah! sempat kaget banget &gak nyangka cuma segitu, karena sudah ancang-ancang duit tilang Rp200rb, hehehe So, dengan mengucapkan terimakasih terlebih dahulu saya lanjut menuju bagian pembayaran &menerima SIM A, tandatangan di Surat Tilang dan voilaaaaaaaaaaaa… clear! Begitu mudahnya &begitu simpelnya!
Di parkiran lagi-lagi ketemu dengan orang yang pake jasa petugas pengadilan berseragam calo yang mengaku membayar Rp70.000,00 untuk kasus yang sama persis dengan saya, hanya karena dia takut &belum pernah sidang sebelumnya. Padahal kalau saja orang tersebut mau ikut sidang, tidak lebih dari 10 menit (tergantung antrian, kebetulan pas saya cuma antrian 3 orang) maka bisa menghemat Rp35.000,00 yang artinya juga orang tersebut sama saja dengan tidak perlu mendapat Slip Merah jika pada saat razia mau titip sidang ke petugas kepolisian, hehehe …
Demikian pengalaman saya hari ini,
semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,
Pesan saya : “Jika Anda suatu saat terkena tilang, tidak usah takut untuk ikut sidang”
(sumber gambar : googling &nyangkut ke beberapa blog)
Komentar Terbaru